DPRD DIY Perlu Tata Tenaga Pakar
Kepala Badan Keahlian Dewan / BKD - DPR RI Johnson Rajaguguk saat menerima delegasi DPRD D.I. Yogyakarta, Senin (20/11/2017). foto:Jayadi
Sebagaimana DPR RI, DPRD juga harus memiliki sistem pendukung dalam pelaksanaan tugas anggota dewan, khususnya dalam kebutuhan penelitian pendalaman pembahasan juga perancangan.
"Memang diperlukan adanya sistem pendukung seperti halnya di DPR RI, semacam badan yang mengorganisasikan kelompok pakar yang ada di DPRD agar lebih tertata menghasilkan kinerja optimal," ujar Kepala Badan Keahlian Dewan / BKD - DPR RI Johnson Rajaguguk saat menerima delegasi DPRD D.I. Yogyakarta, Senin (20/11).
Kunjungan DPRD DIY dipimpin Wakil Ketua DPRD Dharma Setiawan, merupakan konsultasi terkait penyusunan Rencana Kerja Tahunan DPRD DI Yogyakarta tahun 2018.
Dalam pertemuan ini mengemuka perhatian DPRD DIY akan sistem pendukung kinerja DPRD yaitu para pakar yang dirasa perlu diorganisir. "Di DPRD itu para tenaga ahli ada namun tidak ada badan yang mengkoordinasi. Ada yang melekat di fraksi, ada yang melekat di kelengkapan dewan lain tapi tidak ada yang mengkoordinir," papar Dharma dengan berharap dari pertemuan menemukan formula untuk DPRD DIY
Menanggapi hal tersebut, Johnson beranggapan langkah utama yang harus dilakukan adalah mulai mengkoordinasikan kelompok pakar yang ada di DPRD yang memang oleh undang-undang diberikan kepada DPRD.
"Artinya bahwa DPRD itu dapat dibantu oleh kelompok pakar. Di beberapa DPRD memang sudah ada tetapi pengorganisasiannya memang mungkin perlu ditata sehingga pengelolaan tenaga ahli itu bisa dilakukan secara optimal dengan operasional efektif ideal," tambah Johnson. (Ran,mp)